YouTube, Televisi dan Hak Cipta

Oleh Ketua RT

Bung Ajo,

Saya membaca tulisan Wilson Sitorus berjudul “Menyoal YouTube di Televisi” di Majalah Tempo (16/05/2011). Dalam tulisan itu dibahas maraknya penggunaan konten YouTube di televisi yang menurut penulisnya banyak yang tidak sesuai dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Bagaimana kalau hal itu ditinjau dari segi hak kekayaan intelektual? Apakah penayangan konten YouTube di televisi dengan hanya mencantumkan kalimat ”courtesy of YouTube” sudah tepat?

Salam,
Penonton televisi

Tanggapan:

Dear Penonton,

Penayangan konten YouTube di televisi itu sebenarnya juga berpotensi melanggar hak cipta. Dalam ketentuan penggunaan kontennya, YouTube sebenarnya telah memberi rambu sebagai berikut:

“You agree not to distribute in any medium any part of the Service or the Content without YouTube’s prior written authorization, unless YouTube makes available the means for such distribution through functionality offered by the Service (such as the Embeddable Player)”

Penayangan konten YouTube di televisi adalah termasuk distribusi konten sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Dengan demikian, sebenarnya untuk menayangkan konten YouTube tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu dari YouTube.

Sebenarnya bisa saja tidak perlu minta izin dari YouTube, jika penayangan konten itu dalam format yang disediakan oleh YouTube, seperti embeddable player misalnya. Dengan demikian dalam penayangannya tetap mencantumkan logo dan merek YouTube serta atribut lain yang melekat dalam situs YouTube tersebut.

Perlu dipahami bahwa YouTube bukanlah pencipta atau pemegang hak cipta atas konten di situsnya. Pada dasarnya, YouTube hanya memiliki hak siar (broadcasting right) atas konten di situsnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya ketentuan khusus mengenai hak cipta atas konten di situs YouTube dimana YouTube menyediakan mekanisme komplain bagi pencipta atau pemegang hak cipta apabila ada dugaan pelanggaran hak cipta atas karya mereka di situs YouTube.

Penayangan konten YouTube tanpa menggunakan format yang disediakan YouTube dengan pencantuman kalimat “courtesy of YouTube” saja juga tidak tepat. YouTube bukanlah pencipta konten itu, oleh karena itu seharusnya kalimat itu ditujukan kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas konten tersebut.

 

Sumber:  http://lintasan.dagdigdug.com/2011/05/23/youtube-televisi-dan-hak-cipta/

Leave a comment